• Jumat, 19 April 2024

Sudah Lewat Batas Waktu Perjanjian, Sebagian PKL PKOR Belum Bongkar Lapak

Rabu, 29 Januari 2020 - 19.07 WIB
148

Sejumlah PKL di PKOR Way Halim belum juga membongkar lapak nya, Rabu (29/01/2020).Foto:Sri

Sri

Bandar Lampung-Pasca perjanjian dengan Satpol PP Provinsi Lampung, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas lahan PT Way Halim belum juga dibongkar.

 

Pasalnya dalam perjanjian tersebut, Satpol PP memberikan waktu lima hari kepada para pedagang, diseputar PKOR Wayhalim untuk melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.

 

Pantauan dilokasi, meski sebagai besar PKL telah mengindahkan audensi pada Rabu (22/01/2020) bersama Satpol PP, namun masih ada beberapa PKL yang hingga kini belum membongkar lapaknya.

 

Abah salah satu pedagang penjual durian menuturkan, sangat disayangkan adanya tindakan yang dilakukan Satpol PP yang meminta para PKL untuk tidak berjualan lagi dilokasi tersebut. Karena menurutnya ia telah lama berjualan di lokasi itu.

 

"Tapi ya udah lah namanya juga numpang. Padahal kita berjualan disini sudah ada 5 tahunan,"ungkapnya pada kupastuntas, Rabu (29/01/2020).

 

Menurutnya, mengapa dirinya belum membongkar lapak nya, dikarenakan warung mie aceh belum membongkar.“Saya bakal tetap berjualan selama mie aceh berjualan,” kata Abah.

 

Menurut Abah, yang menjadi patokan para pedagang lainnya adalah mie aceh. Karena warung mie aceh juga berdiri di lahan PT Way Halim.

 

"Patokan kita mie aceh Kalau warung mie aceh dibongkar, maka kita juga ikut bongkar," ujarnya.

 

Dan nantinya ketika di bongkar, Abah pun mengaku masih bingung akan pindah kemana.

 

"Kita cari makan disini. Kalu ini dibongkar kita belum tau mau pindah kemana,"tandasnya.

 

Hal senada di ungkapkan Ujang, salah seorang pedagang makanan yang berdiri tidak jauh dari deretan mie aceh, mengatakan bahwa warung mie aceh sempat tutup pada pada senin lalu, namun keesokan harinya sudah kembali berdagang.

 

"Ngeliat mie aceh belum di gusur. Maunya kami pedagang lainnya juga jojong aja buka (jualan) lagi. Tapi yang sudah membongkar lapaknya mereka tidak buka lagi,"kata Ujang.(*)

Editor :
Bandar Lampung-Pasca perjanjian dengan Satpol PP Provinsi Lampung, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas lahan PT Way Halim belum juga dibongkar.

 

Pasalnya dalam perjanjian tersebut, Satpol PP memberikan waktu lima hari kepada para pedagang, diseputar PKOR Wayhalim untuk melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.

 

Pantauan dilokasi, meski sebagai besar PKL telah mengindahkan audensi pada Rabu (22/01/2020) bersama Satpol PP, namun masih ada beberapa PKL yang hingga kini belum membongkar lapaknya.

 

Abah salah satu pedagang penjual durian menuturkan, sangat disayangkan adanya tindakan yang dilakukan Satpol PP yang meminta para PKL untuk tidak berjualan lagi dilokasi tersebut. Karena menurutnya ia telah lama berjualan di lokasi itu.

 

"Tapi ya udah lah namanya juga numpang. Padahal kita berjualan disini sudah ada 5 tahunan,"ungkapnya pada kupastuntas, Rabu (29/01/2020).

 

Menurutnya, mengapa dirinya belum membongkar lapak nya, dikarenakan warung mie aceh belum membongkar.“Saya bakal tetap berjualan selama mie aceh berjualan,” kata Abah.

 

Menurut Abah, yang menjadi patokan para pedagang lainnya adalah mie aceh. Karena warung mie aceh juga berdiri di lahan PT Way Halim.

 

"Patokan kita mie aceh Kalau warung mie aceh dibongkar, maka kita juga ikut bongkar," ujarnya.

 

Dan nantinya ketika di bongkar, Abah pun mengaku masih bingung akan pindah kemana.

 

"Kita cari makan disini. Kalu ini dibongkar kita belum tau mau pindah kemana,"tandasnya.

 

Hal senada di ungkapkan Ujang, salah seorang pedagang makanan yang berdiri tidak jauh dari deretan mie aceh, mengatakan bahwa warung mie aceh sempat tutup pada pada senin lalu, namun keesokan harinya sudah kembali berdagang.

 

"Ngeliat mie aceh belum di gusur. Maunya kami pedagang lainnya juga jojong aja buka (jualan) lagi. Tapi yang sudah membongkar lapaknya mereka tidak buka lagi,"kata Ujang.(*)

Berita Lainnya

-->