• Senin, 07 Juli 2025

Dugaan Aliran Fee Proyek Lampura ke Oknum Jaksa, Asintel Kejati Akui Pemeriksaan Masih Berjalan

Jumat, 31 Januari 2020 - 12.15 WIB
883

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kejaksaan Agung masih terus memeriksa sejumlah oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana fee proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap menegaskan, pemeriksaan terhadap beberapa jaksa yang disebut menerima aliran dana fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura) masih berjalan.

"(Pemeriksaan) masih berjalan. Kan itu ditangani langsung oleh Kejagung," kata Raja Sakti Harahap saat dihubungi pada  Kamis (30/1/2020).

Raja Sakti meminta awak media untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI. "Yang jelas masih berjalan pemeriksaannya di sana (Kejagung)," tegasnya.

Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada oknum jaksa jika terbukti menerima aliran dana tersebut, Raja Sakti mengaku tidak bisa menjelaskan.

"Belum (sanksi). Kan masih ditangani (pemeriksaan) sama Kejagung," kilahnya.

Ditanya kembali apakah Tim Pengawasan Kejagung masih berada di Lampung untuk melakukan pemeriksaan, Ia mengaku jika tim Kejagung sudah kembali ke Jakarta. "Nggak, mereka (Tim Pengawasan Kejagung) sudah kembali ke sana (Kejagung)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengaku belum mengetahui sudah sampai sejauhmana hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu ya. Sepertinya masih dilakukan klarifikasi (pemeriksaan)," kata Hari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, Selasa (28/1).

Disinggung terkait hasil pemeriksaan, lagi-lagi Hari mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke bagian pengawasan. "Saya cek dulu," kata dia lagi.

Diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Lampura Wan Hendri menyebut bahwa dana fee proyek di Dinas Perdagangan Lampura mengalir ke Kasi Pidsus Kejari Lampura Van Barata Rp50 juta dan Kasi Intel Hafiz Rp150 juta.

 

"Ada di Kejaksaan Lampung Utara, Kasi Pidsus Van Barata Rp50 juta melalui stafnya, kemudian Kasi Intel Pak Hafiz Rp150 juta. Itu dua tahap melalui saudara Iwan Sekretaris Administrasi Pembangunan. Polda ada juga melalui pak Rossi staf Tipikor Rp100 juta, melalui staf saya ujang," terang Hendri saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampura dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh (rekanan) di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Senin (27/1). 

 

Sebelumnya, Fria Apris Pratama selaku salah satu kasi di Dinas PU-PR Lampura saat bersaksi di persidangan juga menyebut dirinya lah yang membagikan uang ke sejumlah oknum kejaksaan atas perintah Syahbudin (mantan Kepala Dinas PU-PR Lampura).

Fria mengatakan menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar lebih untuk Kejari Lampung Utara, dimana pemberian dilakukan secara bertahap kepada dua orang penerima. 

 

"Kebetulan waktu itu Pak Syahbudin memerintahkan saya tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar dan saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto. Ke kasi pidsus juga ada penyerahan," kata Fria saat memberi kesaksian dalam persidangan suap fee proyek Lampura dengan terdakwa Chandra Safari (rekanan) pada Senin (13/1) lalu.

 

Penyataan Fria pun dibenarkan mantan Kepala Dinas PU-PR Lampura, Syahbudin yang saat itu juga menjadi saksi. Fria menegaskan, pemberian uang-uang itu untuk mengamankan paket-paket proyek milik Pemkab Lampung Utara. "Kalau kita ngggak setor (uang), kami akan dipanggi-panggil terus, dan mereka mencari-cari kesalahan kami," ungkap Fria. (*)

Editor :