Zainudin Hasan Batal Bebas dari Penjara

Zainudin Hasan. Foto : Ist
Bandar Lampung - Jelang masa penahanan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, habis pada 1 Februari 2020, Mahkamah Agung (MA), akhirnya mengeluarkan putusan kasasinya.
Berdasarkan pantauan di laman Kepaniteraan MA RI, kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020, MA menolak kasasi Zainudin Hasan, atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020.
Tiga Hakim MA yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro, telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa Zainudin dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Guna memastikan hal tersebut, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Ahmad Walid, mengaku, jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait kasasi atas perkara Zainudin Hasan.
"Sudah. Kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," kata dia, Jumat (31/1/2020).
Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.
"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi disini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.
"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.
Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Yang bedanya hanya subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," jelasnya.
Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.
"Tergantung jaksanya," tutupnya.
Di lain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.
"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.
Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya, yakni terdakwa Zainudin terbukti pada dakwaan kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.
"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025