• Senin, 07 Juli 2025

Akademisi: Tak Pernah Ada Ekspos, Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan

Sabtu, 01 Februari 2020 - 17.30 WIB
78

Yusdianto. Foto: Ist

Bandar Lampung - Hingga saat ini belum diketahui apa hasil dari pemeriksaan dan sanksi yang diberikan terhadap oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura).

Padahal Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sampai turun ke Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait keterangan beberapa saksi yang menyebutkan bahwa ada aliran dana fee proyek ke sejumlah oknum Jaksa di Kejari Lampung Utara.

Tidak adanya kejelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung RI, mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Sabtu (1/2/2020).

Yusdianto pun menilai pihak Kejaksaan sengaja melindungi oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

"Jangan ditutup-tutupi hasil pemeriksaannya. Kalau tidak terbukti bersalah, ya disampaikan saja. Begitu juga sebaliknya, kalau terbukti bersalah, ya disampaikan. Dan apa sanksinya kalau terbukti bersalah," kata Yusdianto.

Yusdianto menjelaskan, bahwa pemberantasan korupsi tak lepas dari peran serta masyarakat dan Pers yang ikut memantau perkembangan pemeriksaan perkara di meja penegak hukum.

Menurut dia, bila penegak hukum cenderung tertutup kepada Pers, wajar saja bila mendapat asumsi negatif dari masyarakat. Sebab, kata Yusdianto, publik menginginkan keterbukaan.

“Sampaikan saja perseorangan dari penegak hukum itu tidak transparan. Karena dengan tidak terbuka, kita bisa menilai mereka tak punya komitmen untuk memerangi korupsi, apalagi melibatkan oknum (kejaksaan),” bebernya.

“Ada tawar menawar, dan permainan. Jangan salahkan masyarakat kalau menganggap seperti itu, karena penegak hukum juga tidak transparan,” ulasnya.

"Jadi, intinya jangan ada yang ditutupi oleh kejaksaan. Seharusnya kejaksaan menyampaikan apa yang perlu disampaikan dari hasil pemeriksaan itu. Harus transparanlah," pesannya.

Yusdianto kembali mengingatkan agar pihak kejaksaan terbuka (transparan) soal informasi dalam setiap penanganan suatu tindak pidana, baik itu pemeriksaan internal maupun dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Sebab, kata dia, keterbukaan informasi dalam rangka membangun kepercayaan publik kepada kejaksaan. Sekaligus, publik mengetahui kinerja lembaga kejaksaan.

“Ini juga sebagai langkah pengawasan publik kepada kejaksaan sehingga tercipta profesionalisme Kejaksaan. Sampai saat ini pun, saya pribadi tidak melihat apa kinerja Kejati Lampung, ekspos tidak pernah, penanganan perkara apa yang sedang diselidiki, itu juga nggak pernah ter ekspos,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asintel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, mengaku bahwa pemeriksaan terhadap beberapa oknum Jaksa yang disebut oleh beberapa saksi di persidangan kasus fee proyek Lampura masih berjalan dan masih ditangani langsung oleh Tim Pengawasan Kejagung RI. 

"Masih berjalan pemeriksaannya," kata Raja Sakti tanpa menjelaskan apa hasil pemeriksaannya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengaku, akan melakukan pengecekan dulu ke bagian pengawasan. Saya cek dulu ya," ujarnya. (*)

Editor :