• Sabtu, 16 Mei 2026

Pemilik Usaha di Lambar Segera Dikirimkan Surat Edaran UMK 2020

Minggu, 02 Februari 2020 - 18.15 WIB
276

Ilustrasi

Lampung Barat-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum Kabupaten Lambar tahun 2020.

 

SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.  

 

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.

 

Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019  lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.

 

“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.

 

Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)
Editor :
Lampung Barat-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum Kabupaten Lambar tahun 2020.

 

SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.  

 

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.

 

Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019  lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.

 

“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.

 

Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)

Berita Lainnya

-->