Pemilik Usaha di Lambar Segera Dikirimkan Surat Edaran UMK 2020
Ilustrasi
Lampung Barat-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum Kabupaten Lambar tahun 2020.
SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.
Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019 lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.
“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.
Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026
SE tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat tahun 2020 sebesar Rp2.526.545,75 per bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar, Sugeng Raharjo mengatakan, SE Bupati tersebut dilayangkan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar, dan rencananya bulan ini akan digelar sosialisasi.
Diketaui, SE tersebut menjelaskan tentang besaran UMK Lambar tahun 2020 ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/808/V.07/HK/2019 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2020 sebesar Rp2.526.545, pada tahun 2019 lalu UMK kita hanya Rp2.328.399.
“Jadi besaran UMK ini ada peningkatan,”ungkapnya.
Dengan demikiam, lanjutnya, pemilik atau pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lambar agar dapat menyesuaikan upah atau gaji sesuai dengan UMK Lambar yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut.(*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
-
Selasa, 12 Mei 2026Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
-
Selasa, 12 Mei 2026Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
-
Selasa, 12 Mei 2026Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank








