Alokasi Dana Desa di Provinsi Lampung Capai 2 Triliun Lebih
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung, Sifa Aini saat memberi keterangan, Senin (3/2/2020). Foto: Ria
Bandar Lampung-Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dikucurkan di Provinsi Lampung mencapai Rp2,454 triliun.
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026 -
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 11 April 2026Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
-
Sabtu, 11 April 2026KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
-
Jumat, 10 April 2026RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
-
Jumat, 10 April 2026Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026








