Alokasi Dana Desa di Provinsi Lampung Capai 2 Triliun Lebih
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung, Sifa Aini saat memberi keterangan, Senin (3/2/2020). Foto: Ria
Bandar Lampung-Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dikucurkan di Provinsi Lampung mencapai Rp2,454 triliun.
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026 -
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
Kamis, 28 Mei 2026
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Mei 2026BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
-
Kamis, 28 Mei 2026Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
-
Kamis, 28 Mei 2026Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
-
Kamis, 28 Mei 2026Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung








