Alokasi Dana Desa di Provinsi Lampung Capai 2 Triliun Lebih
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung, Sifa Aini saat memberi keterangan, Senin (3/2/2020). Foto: Ria
Bandar Lampung-Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dikucurkan di Provinsi Lampung mencapai Rp2,454 triliun.
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025
Kebijakan penyaluran dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Dana Desa.
"Didalam peraturan Mentri Keuangan itu, penyaluran dana desa tahap pertama harus sudah dimulai di bulan Januari," kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung Sifa Aini, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya tahap I 20 persen, tahap II 20 persen dan tahap tiga 40 persen," imbuhnya.
Ia melanjutkan, untuk pencairan Dana Desa tahun ini akan langsung disalurkan ke rekening milik desa. “Pencairan pertama paling lambat bulan Juni sebesar 40 persen, tahap pencairan kedua paling cepat di bulan Maret dan paling lambat minggu keempat di bulan Agustus sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen,” terang dia.
"Kabupaten yang sudah cair adalah Pringsewu sebanyak tiga pekon, dan akan disusul dengan kabupaten lain yang ditargetkan minggu kedua Februari sudah cair," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 19 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
-
Jumat, 19 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
-
Jumat, 19 Desember 2025LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
-
Jumat, 19 Desember 2025Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen









