• Minggu, 06 Juli 2025

Dinas Lingkungan Hidup Periksa Pembuangan Limbah Rumah Sakit Graha Husada

Senin, 03 Februari 2020 - 07.49 WIB
576

RS Graha Husada. Foto: Ist

Sri

Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berencana meninjau dan memeriksa lokasi pembuangan limbah Rumah Sakit Graha Husada pada hari ini, Senin (3/2/2020).


Pengecekan dilakukan menanggapi keluhan warga yang menyoal bau menyengat yang berasal dari pembuangan air rumah sakit itu.


Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah mengatakan, pihaknya akan meninjau ke lokasi Rumah Sakit Graha Husada hari ini.


"Rencananya sih besok (hari ini), kita mau turun ke lapangan. Ke sana (Rumah Sakit Graha Husada) untuk melihat," kata Haris Fadillah saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020).


Namun, ia tidak bisa ikut dalam peninjauan ke lokasi dikarenakan ada acara lain. "Rencananya yang akan turun tim dari bidang penindakan kapasitas hukum DLH. Dan besok saya nggak bisa ikut turun karena ada acara lain," tuturnya.


Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Janji Cek Pembuangan Limbah Rumah Sakit Graha Husada

Ia menambahkan, jika terbukti Rumah Sakit Graha Husada membuang limbah sembarangan, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

"Namun, kami akan pastikan dulu, dengan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Wali Kota Bandar Herman HN meminta pengelola Rumah Sakit (RS) Graha Husada, untuk tidak mengalirkan paralon airnya ke sungai yang dekat dengan pemukiman warga.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN meminta agar pihak Rumah Sakit Graha Husada segera melakukan perbaikan paralon airnya, sehingga air dari dalam rumah sakit tidak mengalir ke sungai.

Menurut Herman HN, limbah rumah sakit tersebut sangat berbahaya karena mengandung bakteri dan beracun.

"Itu harus cepat diperbaiki, jangan sampai dibuang ke kali atau ke pemukiman warga. Karena limbah rumah sakit itu sangat berbahaya, ada kuman dan beracun. Pokoknya harus segera diperbaiki," kata Herman HN, Kamis (30/1/2020). (*)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 3 Februari 2020


Baca juga tulisan menarik lainnya dari Sulaiman dan Sri


Editor :