Dishub Segera Perbaiki Portal Flyover Kemiling yang Rusak
portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling rusak, hal ini karena pengendara mobil melanggar aturan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung memperbaiki portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling yang rusak karena pengendara mobil melanggar aturan.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, portal tersebut sengaja dipasang untuk membatasi ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas flyover tersebut.
"Mungkin saja ditumbur mobil yang over kapasitas dan di luar ukuran maksimal," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, ketinggian maksimum kendaraan melintasi flyover hanya 2,8 meter, oleh karenanya kendaraan yang melebihi batas tersebut otomatis tersangkut portal.
Menurutnya, dalam waktu dekat portal yang rusak akan segera diperbaiki.
"Sudah kami laporkan ke dinas PU, karena untuk perbaikannya itu di mereka (PU)," ucapnya.
Husna menambahkan, untuk sanksi bagi kendaraan yang melanggar batas ketinggian maksimal merupakan wewenang pihak kepolisian.(*)
Berita Lainnya
-
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026 -
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
Kamis, 28 Mei 2026








