• Sabtu, 05 Juli 2025

Keluarga Korban Pembunuhan di Register 45 Mesuji Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 03 Februari 2020 - 17.52 WIB
205

Saina, kakak dari Rowi dan Roni yang menjadi korban pembunuhan di Register 45 Mesuji pada 17 Juli 2019 lalu, saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, didampingi sejumlah kerabat lainnya, Senin (3/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Saina, kakak dari Rowi dan Roni yang menjadi korban pembunuhan di Register 45 Mesuji pada 17 Juli 2019 lalu meminta keadilan.

Ungkapan itu dilontarkan Saina, saat menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, didampingi sejumlah kerabat lainnya, Senin (3/2/2020).

"Saya sekeluarga tidak rela. Mereka harus dihukum mati. Kami nggak rela. Kami minta keadilan. Kami pinta pelaku dihukum mati," ujar Saina.

Menurut Saina, nyawa harus dibayar dengan nyawa. "Intinya kami minta mereka (pelaku) dihukum mati," ujarnya lagi.

Jika tuntutannya tidak diterima, kata Saina, pihak keluarga akan melakukan banding. "Ini pembunuhan sudah direncanakan. Makanya kami minta hukuman seadil-adilnya. Hukum mati saja," harapnya.

Sementara itu, kerabat korban, Marhen (28) menyebutkan, pelaku utama penembakan terhadap kedua adiknya itu belum tertangkap. Bahkan ia menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini sudah direncanakan.

"Kasus pembunuhan ini sudah direncanakan karena semuanya sudah disiapkan seperti tali dan lain-lainnya. Ini sangat sadis, sudah ditembak, terus di bacok. Pelaku utama penembakan belum terungkap. Kami sudah pernah menanyakan ke Polres (Mesuji)," kata Marhen.

Diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, ahmad Syaifudin, Sumarlan alias Jumarlan alias Lan. (*)

Editor :