Keluarga Korban Pembunuhan di Register 45 Mesuji Minta Pelaku Dihukum Mati

Saina, kakak dari Rowi dan Roni yang menjadi korban pembunuhan di Register 45 Mesuji pada 17 Juli 2019 lalu, saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, didampingi sejumlah kerabat lainnya, Senin (3/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co
Bandar
Lampung - Saina, kakak dari Rowi dan Roni yang menjadi korban pembunuhan di
Register 45 Mesuji pada 17 Juli 2019 lalu meminta keadilan.
Ungkapan itu
dilontarkan Saina, saat menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA
Tanjungkarang, didampingi sejumlah kerabat lainnya, Senin (3/2/2020).
"Saya
sekeluarga tidak rela. Mereka harus dihukum mati. Kami nggak rela. Kami minta
keadilan. Kami pinta pelaku dihukum mati," ujar Saina.
Menurut
Saina, nyawa harus dibayar dengan nyawa. "Intinya kami minta mereka
(pelaku) dihukum mati," ujarnya lagi.
Jika
tuntutannya tidak diterima, kata Saina, pihak keluarga akan melakukan banding.
"Ini pembunuhan sudah direncanakan. Makanya kami minta hukuman
seadil-adilnya. Hukum mati saja," harapnya.
Sementara itu,
kerabat korban, Marhen (28) menyebutkan, pelaku utama penembakan terhadap kedua
adiknya itu belum tertangkap. Bahkan ia menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini
sudah direncanakan.
"Kasus
pembunuhan ini sudah direncanakan karena semuanya sudah disiapkan seperti tali
dan lain-lainnya. Ini sangat sadis, sudah ditembak, terus di bacok. Pelaku
utama penembakan belum terungkap. Kami sudah pernah menanyakan ke Polres
(Mesuji)," kata Marhen.
Diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, ahmad Syaifudin, Sumarlan alias Jumarlan alias Lan. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025