• Minggu, 06 Juli 2025

Keluarga Korban Pembunuhan di Register 45 Ngamuk di Kantor Pengadilan

Senin, 03 Februari 2020 - 14.59 WIB
286

Keluarga dan kerabat korban saat mengamuk di depan ruang sel tahanan Kantor Pengadilan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Register 45 Kabupaten Mesuji, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (3/2/2020), berujung ricuh.

Belasan keluarga dan kerabat korban Rowi dan Roni, yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, merasa tidak puas lantaran diduga pelaku utama penembakan belum tertangkap atau masih berkeliaran.

Pantauan Kupastuntas.co, di depan ruang sel tahanan Pengadilan, keluarga dan kerabat korban berteriak-teriak meminta para terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan.

VIDEO : Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Register 45 Ricuh

"Keluarin dia, keluarin dia," teriak salah satu keluarga korban dengan nada keras sambil menunjuk pelaku yang berada dalam sel tahanan.

Tak hanya itu, kekesalan keluarga korban pun memuncak dengan memaki-maki para pelaku sambil memukul-mukul jeruji besi atau teralis yang ada di depan ruang tunggu ruangan sel tahanan. Bahkan mereka meminta dihukum mati.

Diketahui Yudi adalah salah satu terdakwa dalam perkara bentrok Mesuji yang mengakibatkan korban meninggal.

Sebelumnya, Senin (3/2/2020), empat terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, yang terjadi pada 17 Juli 2019 lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Keempat terdakwa yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan.

Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut ada tiga orang, yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi, warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Dalam dakwaan Jaksa, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP pidana serta pasal 358 ke 1 dan ke 2 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)

Editor :