• Sabtu, 05 Juli 2025

Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 03 Februari 2020 - 17.10 WIB
289

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad saat mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/2/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/2/2020).

JPU Salahuddin menyatakan, terdakwa Fajrun bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara terhitung sejak terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Salahuddin saat membacakan surat tuntutan.

Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan bersikap kooperatif.

Terhadap tuntutan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Fajrun Nizam Arista, menegaskan, akan mengajukan nota pembelaan.

"Kami mohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami selaku penasehat hukum terdakwa Fajrun untuk masing-masing membacakan pledoi pada sidang mendatang," kata Nizam.

Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Pastra Joseph Ziralou, menjadwalkan sidang pembacaan pledoi digelar pada Senin (10/2/2020) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, Fajrun menyangkal semua keterangan saksi dan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Fajrun saat menjalani sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Senin (27/1/2020).

"Saya tidak akan berbohong. Saya siap mempertanggungjawabkan dunia akhirat jika memang saya lakukan (penipuan) itu. Semua cerita itu hanya karangan saja," ujar Fajrun.

Menurut Fajrun, dirinya tidak pernah meminjam uang senilai Rp2,75 miliar dari saksi korban Namuri Yasir.

Namun Fajrun tidak membantah, jika dia meminjam uang senilai Rp1,2 miliar dari saksi Suhendra yang telah dia kembalikan dalam bentuk jasa pekerjaan.

Lebih lanjut Fajrun mengakui jika kesalahan yang dia lakukan adalah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang kepada Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar dihadapan notaris.

"Tapi saya menyadari, saya melakukan kesalahan dengan menandatangani pernyataan dan kwitansi titipan dana. Saya harus terima konsekuensinya saya ikhlas," tuturnya. (*)

Editor :