• Minggu, 06 Juli 2025

Masyarakat Temukan Calon PPK Kedamaian Sudah Menjabat 4 Kali, Ini Penjelasan KPU

Senin, 03 Februari 2020 - 15.45 WIB
380

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Sulaiman/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilkada 2020 di Kota Bandar Lampung masih dalam tahap seleksi tes kesehatan. Dengan begitu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka tanggapan masyarakat terkait calon-calon PPK yang lolos dalam seleksi-seleksi yang dilakukan.

Informasi yang diterima kupastuntas.co dari masyarakat, terdapat sedikitnya tiga calon PPK di Kecamatan Kedamaian yang sudah pernah menjadi PPK sebanyak 4 kali, baik pemilihan Gubernur, pemilihan Wali Kota, maupun pemilihan Presiden serta DPRD.

Menanggapi informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, pihaknya juga sudah menerima terkait data tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.

"Iya terkait hal itu sudah kita cek dengan data kita, karena terkait periodesasi pemilu itu dimulai dari 2004 sampai 2009, dari 2009 sampai 2014, 2014 sampai 2019. Nah ketiga PPK tersebut belum, karena dimulai pada pemilu 2014, jadi baru terhitung satu periode. Kalau untuk periodesasi kita sudah punya datanya," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung,  Senin (3/2/2020).

Selain itu, Dedy juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memang ada kejanggalan dalam proses rekrutmen PPK, maka dipersilahkan melaporkan hal tersebut ke KPU dengan dilengkapi identitas dan nomor telpon. Ia memastikan untuk kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan terjaga.

"Jadi bukan pengaduan surat kaleng, dalam hal ini hanya mengadu tanpa identitas yang jelas. Kita dapat informasi ini dari Bawaslu, tapi sebagai informasi semua data yang lolos adminstrasi itu sudah kita serahkan ke Bawaslu, untuk meminta tangapan dan masukan, nah apa masukannya akan kita klarifikasi secara wajar," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh komisioner KPU Lampung, Koordinator Devisi Hukum M. Tio Aliyansah. Ia menerangkan, tekait pengaduan masyarakat pasti akan ditanggapi oleh KPU yang menyelanggarakan pilkada, asalakan pengaduannya jelas.

Sedangkan terkait periodesasi tersebut, dihitung dari masa pemilu, dengan rentang waktu pilakada lima tahun.

Lanjut Tio, dalam surat edaran nomor 12/PP.04.02-SD/01/KPU/I/2020 tentang pembentukan PPK, dijelaskan penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Nah yang dimaksud dengan periodesasi itu diantaranya,  periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018. Kemudian Periode keempat dimulai pada tahun 2019," ungkapnya. (*)

Editor :