Masyarakat Temukan Calon PPK Kedamaian Sudah Menjabat 4 Kali, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar
Lampung - Perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilkada 2020 di Kota Bandar Lampung
masih dalam tahap seleksi tes kesehatan. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka
tanggapan masyarakat terkait calon-calon PPK yang lolos dalam seleksi-seleksi
yang dilakukan.
Informasi
yang diterima kupastuntas.co dari masyarakat, terdapat sedikitnya tiga calon
PPK di Kecamatan Kedamaian yang sudah pernah menjadi PPK sebanyak 4 kali, baik
pemilihan Gubernur, pemilihan Wali Kota, maupun pemilihan Presiden serta DPRD.
Menanggapi
informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy
Triadi mengatakan, pihaknya juga sudah menerima terkait data tersebut dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.
"Iya
terkait hal itu sudah kita cek dengan data kita, karena terkait periodesasi
pemilu itu dimulai dari 2004 sampai 2009, dari 2009 sampai 2014, 2014 sampai 2019.
Nah ketiga PPK tersebut belum, karena dimulai pada pemilu 2014, jadi baru
terhitung satu periode. Kalau untuk periodesasi kita sudah punya datanya,"
ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (3/2/2020).
Selain itu,
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memang ada kejanggalan dalam
proses rekrutmen PPK, maka dipersilahkan melaporkan hal tersebut ke KPU dengan
dilengkapi identitas dan nomor telpon. Ia memastikan untuk kerahasiaan
identitas pelapor dipastikan akan terjaga.
"Jadi
bukan pengaduan surat kaleng, dalam hal ini hanya mengadu tanpa identitas yang
jelas. Kita dapat informasi ini dari Bawaslu, tapi sebagai informasi semua data
yang lolos adminstrasi itu sudah kita serahkan ke Bawaslu, untuk meminta
tangapan dan masukan, nah apa masukannya akan kita klarifikasi secara
wajar," ujarnya.
Hal serupa
juga disampaikan oleh komisioner KPU Lampung, Koordinator Devisi Hukum M. Tio
Aliyansah. Ia menerangkan, tekait pengaduan masyarakat pasti akan ditanggapi
oleh KPU yang menyelanggarakan pilkada, asalakan pengaduannya jelas.
Sedangkan
terkait periodesasi tersebut, dihitung dari masa pemilu, dengan rentang waktu
pilakada lima tahun.
Lanjut Tio,
dalam surat edaran nomor 12/PP.04.02-SD/01/KPU/I/2020 tentang pembentukan PPK, dijelaskan
penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu
telah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan
KPPS dalam pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Nah
yang dimaksud dengan periodesasi itu diantaranya, periode pertama dimulai pada tahun 2004
hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013,
periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018. Kemudian Periode
keempat dimulai pada tahun 2019," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025