Pelaku Pemerasan Modus Sebarkan Video Syur Terancam Hukuman 6 Tahun
Tersangka pemerasan berikut barang bukti ditunjukan di Polres Lampung Utara, Selasa (4/2/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku pemerasan modus sebarkan video syur, Kades Agus ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 01 April 2024Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
-
Rabu, 27 Maret 2024Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem








