• Minggu, 06 Juli 2025

Pencairan Dana Desa di Lambar Hanya Bisa Satu Kali Dalam Seminggu

Selasa, 04 Februari 2020 - 15.51 WIB
330

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP Lampung Barat, Ruspel Gultom.Foto:Iwan

Lampung Barat-Jika di tahun anggaran sebelumnya proses pencairan dana desa menggunakan pola 20 persen ditermin pertama, 40 persen di termin kedua dan 40 persen ditermin ketiga, mulai tahun anggaran 2020 ini berubah menjadi 40, 40, dan 20 persen terakhir.

Hal tersebut diungkapkan, Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat (Lambar), Ruspel Gultom, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (4/2/20).

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan pemerintahan Pekon (Desa) untuk terlambat melakukan kegiatan khususnya pembangunan fisik yang menggunakan anggaran besar, karena dengan adanya peraturan menteri keuangan no 205 tahun 2019, pencairan dana desa siapa cepat dia dapat.

"Kalau di tahun sebelumnya, dana desa baru bisa dicairkan minimal 75 persen dari jumlah pekon di kabupaten sudah menyelesaikan APB-Pekon nya, namun di tahun ini dengan adanya perubahan peraturan tidak lagi seperti itu, dua atau tiga Pekon saja bisa mengajukan dengan catatan proses APB-Pekon nya sudah selesai," katanya.

Selain itu, papar Ruspel, peraturan menteri keuangan nomor 205 itu juga mengubah pola pentrasnferan yang dulunya dari rekening kas umum negara baru turun ke  rekening kas umum daerah, dan baru masuk ke rekening pekon, sedangkan sekarang dari kas umum negara langsung ke rekening pekon, jadi sudah tidak melalui rekening daerah.

"Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, kita pun harus merevisi Perbub yang pertama sehingga harus mengacu dengan PMK 205 itu, dan saat ini masih dalam proses revisi Perbup. Perlu saya sampaikan juga bahwa pencairan dana desa mulai tahun ini hanya bisa satu kali dalam setiap minggu nya, kalau dulu kan bisa tiga atau empat kali dalam seminggu," tandasnya. (*)

Editor :