• Kamis, 07 Agustus 2025

Sempat Kabur, Keponakan yang Aniaya Pamannya di Tanggamus Diciduk Polisi

Selasa, 04 Februari 2020 - 14.07 WIB
80

Pelaku penganiayaan, Farhat Albi Akbar (19) saat diamankan ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Pelarian pelaku penganiayaan terhadap paman sendiri berakhir sudah. Aparat Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan, Farhat Albi Akbar (19), di rumahnya di Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

 Farhat Albi Akbar menjadi DPO sejak menganiaya pamannya sendiri bernama Alfurqan (49). Ia ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya di Pekon Panggung, Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, pada Senin (3/2/2020) siang.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2019 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/30/VII/2019/Reskrim tanggal 23 Juli 2019.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, DPO Farhat Albi Akbar telah kembali dan diamankan di kediamannya, 3 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap Iptu Ramon Zamora, Selasa (4/2/2020).

Iptu Ramon menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku bersama kakaknya bernama Jimy Ario Anderley pada18 Juli 2019.

Tersangka Jimi Aliander ditangkap usai kejadian, sementara tersangka Farhat Albi Akbar melarikan diri ke rumah saudaranya di Provinsi Bengkulu.

"Penganiayaan tersebut bermula karena masalah keluarga mereka. Korbannya merupakan pamannya sendiri, korban mengalami luka robek dan memar di kepala bagian belakang. Lecet pipi kanan dan lebam mata kanan," jelasnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Pulau Panggung dan terhadapnya dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (*)

Editor :