Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Calon PPK
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto : ist
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung tengah melakukan indentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Lampung.
"Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik," ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat ditemui kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020).
Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.
"Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026 -
Usai Konferda, PDI Perjuangan Lampung Perkuat Konsolidasi hingga ke Akar Rumput
Kamis, 11 Desember 2025 -
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025









