Ingat! ASN Lampung Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Kepala Bidang ESDM Provinsi Lampung Jefry saat dimintai keterangan, Rabu (5/2/2020).Foto:Ria
Bandar Lampung-Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Lampung meningkatkan pengawasan penjualan Liquified
Petroleum Gas (LPG) di agen-agen seluruh kabupaten dan Kota, khususnya LPG
subsidi 3 kilogram.
Kepala Bidang
ESDM Provinsi Lampung Jefry, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan
Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2020,
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi di perbolehkan menggunakan elpiji
subsidi 3 kg.
Hal ini diungkapkannya usai Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPC Hiswana Migas Lampung di
Hotel Emersia, Rabu (5/2/2020).
Pemerintah Provinsi Lampung sudah pernah
berkordinasi dengan Bupati ataupun Walikota untuk memberikan edaran kepasa ASN
nya untuk tidak menggunakan gas subsidi.
"Saya rasa ASN bukan masyarakat miskin,
sehingga tidak layak mereka menggunakan gas subsidi," ungkapnya.
Selain pengawasan ASN yang tidak diperbolehkan
menggunakan LPG subsidi, pihanya pun akan memantau agen-agen yang menaikkan harga
melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan.
Dijelaskan Jefry,
harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Lampung saat ini berdasarkan surat
keputusan Gubernur Lampung Rp 18.000 per tabung yang sebelumnya Rp. 16.500.
“Kita harapkan pangkalan tidak lagi menaikkan
harga yang telah ditentukan pemerintah. Tidak ada lagi yang namanya biaya
operasional dan biaya lain-lain, yang menjadi alasan untuk menaikkan harga
LPG,” tegasnya.
Menurut dia, untuk Lampung terakhir disesuaikan
pada 2015, yang pada tahun tersebut untuk operasional pangkalan dimasukkan
1.500 unit per bulan.
Sedangkan untuk jumlah per pangkalan di tahun
ini, lanjut Jefry, belum ada penetapan untuk Provinsi Lampung. Masih akan
dilakukan pembahasan ke pusat.
“Nanti tanggal 11 Februari akan ada pembahasan
mengenai kuota untuk pangkalan,” ungkap Jefry.
“Jika masih ada pangkalan menjual harga yang
tidak sesuai atau penyimpangan kenaikan harga, akan langsung kita cabut,” janji Jefry.
Namun untuk toko atau pengecer tidak masuk dalam distribusi. Ini yang perlu masyarakat pahami, bahwa pengecer bukan titik serah jalur distribusi tataniaga LPG.
“Saya mengimbau, masyarakat langsung saja beli ke
agen-agen untuk menghindari kenaikan harga LPG 3 kilogram di atas HET,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026








