Pura-pura Akan Antar Korban, Pemuda Warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Way Kanan, Perkosa Gadis Belia

Tim Opsnal Polsek Negeri Besar mengamankan satu lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/2/2020). Foto : Sandi/kupastuntas.co
Way Kanan – Tim Opsnal Polsek Negeri Besar mengamankan satu lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/2/2020).
Tersangka Apri (24) warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negeri Besar, IPDA I Ketut Suwardi Artono mengatakan, perkosaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 04 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
"Peristiwa berawal, sebut saja Mawar (17) hendak pergi ketempat tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi. Dalam perjalanan bertemu dengan tersangka dan kenal, dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna Hitam," terangnya.
Tersangka lalu menghampiri dan berkata akan mengantar ke tempat tujuan, tanpa curiga korban mengikutinya. Namun dalam perjalanan bukannya ke tempat tujuan malah membawa korban kerumah kosong yang terletak di Kampung Kiling-Kiling.
Tersangka lalu menyuruh korban turun dan menarik paksa tangan korban. Korban berusaha melepas diri, namun tidak berhasil. Tersangka malah memukul wajah korban sehingga mengalami memar dan mengancam akan membunuh korban.
Setelah selesai melakukan aksi cabulnya, tersangka lalu pergi meninggalkan korban sendiri. Setelah pulang kerumah ditemani kerabatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar.
“Selasa malam tersangka langsung ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,”ujar Kapolsek.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (1), (2) dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1),(2) UU RI NO. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025