Mark Up Anggaran Rehab Sekolah, Mantan Kepsek di Mesuji Diadili
Ilustrasi
Bandar Lampung - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mesuji, Zamzari (39), warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Terdakwa Zamzari diadili lantaran diduga melakukan mark up anggaran rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2017 silam.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bangkit Budi Satya, terdakwa Zamzari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di mana, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp122,5 juta pada pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar pada 17 Februari 2017 silam.
JPU Bangkit menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017. Di mana kala itu, SMAN 1 Mesuji menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.
Selanjutnya, kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar belajar sebesar Rp150 juta.
"Rinciannya, pekerjaan fisik senilai Rp141,7 juta, jasa perencanaan senilai Rp4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp800 ribu," beber Bangkit.
Namun, jelas Bangkit, rehabilitasi ruang belajar SMAN 1 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
"Sehingga berdasarkan LPJ, dana rehab senilai Rp150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST," ujarnya.
Akan tetapi, tambah Bangkit, faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material, dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana Rp150 juta.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Ajak Wali Kota Se-Indonesia Perkuat Solidaritas Daerah dan Beri Dukungan kepada Daerah Tertimpa Bencana
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Itera Raih Lima Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2025, Siaran Pers dan Paten Sumbang Gold Winner
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Unila Borong Tujuh Penghargaan Anugerah Diktisaintek
Sabtu, 20 Desember 2025









