• Senin, 07 Juli 2025

Pendataan Penerima PKH Minim Sosialisasi

Jumat, 07 Februari 2020 - 07.59 WIB
627

Ilustrasi kartu PKH. Ist

Sri

Bandarlampung - Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Namun hal itu masih belum banyak dipahami oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.

 

Pasalnya, masih banyak warga yang mempertanyakan mekanisme PKH itu. Salah satunya Sari, warga Tanjungkarang Pusat mengungkapkan, terkait Rukun Tetangga (RT) di lingkungannya. Yang menurutnya RT kerap melakukan pembagian bantuan dengan sistem cs (sanak keluarga). Bukan dilihat dari mampu atau tidaknya warga tersebut.

 

"Saya punya anak dua, tapi Alhamdulillah sampai sekarang belum dapat PKH. Saya minta kepada RT tapi sistem cs. Kalau cs dikasih, kalau gak cs gak dikasih," kata Sari, pada dialog bersama Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN saat meresmikan kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (6/2/2020).

 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN justru menyangkal laporan itu. Ia menegaskan bahwa terkait dengan mekanisme PKH, baik kebijakan pendataan bukanlah hak atau wawenang pemerintah daerah, melainkan dari pemerintah pusat.

 

"Ibu dengar nggak saya ngomong tadi ? ini bukan kewenangan RT, bukan lurah, dan camat. Data dari pusat statistik. Ini bukan data dari wali kota," jawab Herman. 

 

Herman mengungkapkan, agar pemerintah pusat dalam menilai objektif. Dan juga pemkot pernah mengusulkan kepada menteri sosial untuk dapat melibatkan pemerintah daerah.

 

"Sebenernya BPS (Badan Pusat Statistik) sudah objektif juga, tapi ya karena rakyat ini kadangan suka gengsi. Ya nggak mungkin dapet," tuturnya. 

 

Oleh sebab itu, Herman mengimbau kepada masyarakat agar dapat berbicara secara jujur dalam pendataan sensus penduduk. 

 

"Jangan bilang kaya-kaya padahal tidak, tapi jangan juga rumah bagus bilang nggak mampu," tandasnya. (*)

Editor :