Polisi Ringkus Pencuri 30 Tandan Kelapa Sawit

HR alias Riyan (24), pencurian 30 tandan kelapa sawit diamankan di Mapolsek Buau Bahuga. Foto: Ist
Way Kanan-Jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 30 tandan buah sawit di Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 01 Mei 2025
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
-
Kamis, 01 Mei 2025
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
-
Minggu, 27 April 2025
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
-
Kamis, 24 April 2025
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar