Polisi Ringkus Pencuri 30 Tandan Kelapa Sawit

HR alias Riyan (24), pencurian 30 tandan kelapa sawit diamankan di Mapolsek Buau Bahuga. Foto: Ist
Way Kanan-Jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 30 tandan buah sawit di Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
-
Minggu, 14 September 2025
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
-
Sabtu, 13 September 2025
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
-
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya