• Minggu, 21 Desember 2025

Potensi Pemilih 8 Pilkada di Lampung Mencapai 4.460.475 Jiwa, Ini Rinciannya

Minggu, 09 Februari 2020 - 18.11 WIB
209

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh.Foto:Erik

Bandar Lampung-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan data konsolidasi Kemendagri dari database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, jumlah DP4 pada delapan kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada 2020 mencapai 4.460475 jiwa.

Dari jumlah total DP4 tersebut, dapat dirincikan yakni Kabupaten Lampung Selatan 753.436 jiwa, Lampung Tengah 1.094.516 jiwa, Lampung Timur 825.151 jiwa, Way Kanan 340.434 jiwa, Pesawaran 347.945 jiwa, Pesisir Barat 109.000 jiwa, Kota Bandar Lampung 865.019 jiwa, Metro 124.974 jiwa.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyebut, data tersebut merupakan hasil dari konsolidasi Kemendagri bersama Disdukcapil di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. 

“Ini (DP4) adalah data dari pusat berdasarkan data konsolidasi. Di pusat baru diserahkan (ke KPU RI), DP4 dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pasti berbeda,” jelas Saefulloh, Minggu (9/2).

Dikatakan dia, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terus dilakukan oleh masing-masing Disdukcapil kabupaten/kota hingga pada pelaksanaan pilkada mendatang.

”Tidak ada libur (pelayanan e-KTP) sampai nanti hari H, sampai jam berapa, karena DP4 itu dilihat dari usia seseorang 17 tahun sampai dengan hari H pilkada itu. Jadi dia sudah 17 tahun wajib KTP dan haknya untuk ikut demokrasi sudah bisa,” ungkapnya. (*)

Editor :