Warga Minta Truk Pengangkut Pasir Bermuatan Lebih Ditertibkan
Mobil truk PT PJA yang sedang memuat krokos tergelimpang saat berpapasan dengan sebuah mobil L 300 di Dusun Berenung, Pekon Madaraya, Senin (10/2/2020). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Pringsewu - Warga Kecamatan Pagelaran Utara mengeluhkan jalan penghubung antar Kecamatan Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas yang mengalami rusak parah.
Kerusakan jalan di beberapa titik ditengarai akibat truk pengangkut pasir yang keluar masuk dari tambang pasir PT Pringsewu Jaya Abadi (PJA) di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.
Dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Pagelaran Utara pada Senin (10/2/2020), Kepala Pekon Negal Sari, Kecamatan Pantura, Muhammad Anas meminta pemerintah daerah untuk mengambil sikap yakni menertibkan mobil truk yang diduga kuat melebihi tonase sehingga merusak jalan.
"Tadi dalam Musrenbang saya protes keras, dalam hal ini saya mewakili kepala pekon se-Kecamatan Pantura," ungkapnya.
Terpisah, Kabid Angkutan TSP Dishub Pringsewu, Meizar Alma yang hadir dalam Musrenbang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga yakni segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pringsewu.
Menurut Meizar, banyak mobil truk PT PJA yang beroperasi masih provit belum keluar platnya. "Jelas itu menyalahi aturan oleh karena itu makanya kami koordinasi dengan Satlantas," ungkapnya.
Sementara itu, Senin sore justru mobil truk PT PJA yang sedang memuat krokos tergelimpang saat berpapasan dengan sebuah mobil L 300 di Dusun Berenung, Pekon Madaraya. Informasi dari warga setempat, supir truk yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka memar dibagian kaki. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024



