Zainudin Hasan Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Rajabasa
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan (Zainudin) sudah (Eksekusi) oleh jaksa eksekutor pada Kamis (6/2/2020) lalu, ke Lapas Rajabasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ahmad Walid, membenarkan jika terpidana Zainudin Hasan sudah dilakukan eksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Sudah dilakukan eksekusi," ujarnya.
Dengan eksekusi yang telah dilakukan, kata Walid, status Zainudin Hasan kini sudah resmi menjadi Warga Binaan (WB) Lapas Kelas I Bandar Lampung dan masih menghuni sel Blok D3.
Walid pun mengakui jika eksekusi yang dilakukan hanya dilampirkan surat lantaran yang bersangkutan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilan.
"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.
Untuk diketahui, selama ini Zainudin kasasi yang dilakukan Zainudin ke MA ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025









