Terkait 4 Calon PPK Terindikasi Masuk Parpol, Bawaslu Terus Cari Bukti Tambahan
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.Foto:Ist
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus
melakukan peroses bukti, guna memperkuat temuan dugaan adanya indikasi Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pecarian alat bukti
lain ini guna memperkuat hasil termuan Bawaslu, apabila ke empat calon PPK
tersebut tetap diloloskan dalam rekuitmen PPK Bandar Lampung.
"Semua bukti sudah kita serahkan, kalau memang dia diluluskan, maka
kita akan cari bukti tambahan untuk memperkuat, dan kita akan lakukan penangan
pelanggaran," ungkapnya Selasa (11/02/2020).
Candra juga menegaskan, apabila ke 4 Ppk tersebut masuk 5 besar. Maka
Bawaslu akan lakukan proses melalui penanganan pelanggaran. "Kalau memang
diloloskan maka kita proses kepenanganan pelabggaran dan akan kita klarifikasi
baik KPU Bandar Lampung dan juga bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, Candra juga mengatakan,Penemuan adanya Calon PPK merupakan yang
pertama, pasalanya pada Pilkada sebelumnya, Anggota PPK itu hanya ditetapkan
tanpa melalui proses seperti ini dan tanpa diawasi oleh Bawaslu.
"Penemuan ini baru yang pertama, karena pada pemilu dan pilkada
sebelumnya hanya ditetapkan saja sehingga bawaslu tidak masuk dalam pengawasan
perekrutan tersebut," ujarnya.
Ketika ditanya adanya indikasi memang calon PPK tersebut diperintahkan partai Bawaslu mengaku belum melakukan sejauh hal tersebut. "Kita tidak sampai sedalam itu, tetapi yang pasti temuan ini akan kita proses," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








