DKPP Berhentikan Esti Nur Fathonah, Erwan Bustami: Tidak Ganggu Tahapan Pilkada
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto:Sule
Bandar Lampung-Menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Esti Nur Fathonah, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan jika hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU Lampung dalam melaksanakan tahapan Pilkada di 8 kabupaten/kota.
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026 -
Tinggal 5 Hari Lagi! PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Hari Kebangkitan Nasional
Jumat, 29 Mei 2026
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Mei 2026Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
-
Jumat, 29 Mei 2026Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
-
Jumat, 29 Mei 2026Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
-
Jumat, 29 Mei 2026Tinggal 5 Hari Lagi! PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Hari Kebangkitan Nasional








