Oknum PNS yang Bawa 1 Kg Sabu Hanya Diupah Segini
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 AKBP Eko Mei saat ekspose penangkapan 1 Kg sabu, Rabu (12/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co
Bandar Lampung - JE (45), pelaku yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Hal itu disampaikan JE saat dihadirkan dalam ekspose di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020).
"Saya hanya diupah Rp500 ribu saja untuk mengambil sabu itu," kata JE kepada awak media.
Rencananya, kata JE, sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Lampung. "Ya mau disebar di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandar Lampung. Tapi belum disebar sudah keburu ditangkap polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku JE yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Kementerian perwakilan di Provinsi Lampung ini, diamankan di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2020) malam. Dari tangan pelaku JE, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg). (*)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









