Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Tersangka AN (29) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Foto: SandiKupastuntas.co
Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamakan satu tersangka di Jalan Poros Pabrik Singkong, Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/02/2020).
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan diberhentikan petugas saat mengendarai sepeda motor honda blade dengan nopol A 5314 FW warna merah putih di Jalan Poros Pabrik Singkong, Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Setelah diinterogasi, dan digeledah dari laki-laki berinisial AN (29) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selanjutnya AN dan barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP I Made Indra.
Tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama dua belas tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









