Sekolah Diimbau Tidak Gelar Olahraga Siang Hari
Ilustrasi
Lampung Selatan-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada setiap sekolah, untuk mengatur jadwal jam olahraga siswa agar tidak dilaksanakan pada siang hari.
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
-
Selasa, 09 Juni 2026Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
-
Jumat, 05 Juni 2026Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
-
Kamis, 04 Juni 2026Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas








