Firmansyah-Bustomi Jadi Pasangan Kedua yang Serahkan Surat Mandat Operator Calon Perseorangan
Firmansyah (kiri) di dampingi calon wakil wali kota Bustomi Rosaidi (kanan), saat menyerahkan mandat di Kantor KPU Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung- Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Firmansyah-Bustami Rosadi, menjadi pasangan kedua yang memberikan surat mandat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung guna memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan dalam kontestasi Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fery Tri Atmojo mengatakan, pasangan bakal calon Firmansyah-Bustomi menjadi pasangan kedua yang telah menyerahkan surat mandat operator, yang mana sebelum bakal pasangan calon Ike Edwin- Zam Zanariah telah menyerahkan surat mandat yang sama.
Fery menerangakan, surat mandat bermaterai dengan dilampiri copy E-KTP tersebut diserahkan ke KPU, sehingga KPU Kota Bandar Lampung memberikan akun Silon untuk pasangan bakal calon tersebut.
Akun silon berupa username dan password yang akan digunakan untuk mengunggah data dukungan dan mengunduh rekap data dan jumlah dukungan.
"Kepada yang bersangkutan juga kami berikan konsultasi dan tutorial singkat terkait aplikasi Silon. Tim bakal pasangan calon memiliki waktu hingga masa batas akhir pengumpulan berkas dukungan, yakni tanggal 23 Februari nanti," kata dia, Kamis (13/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








