Kejari Sebut Ada Indikasi Korupsi Dana Desa di Pekon Banjarmanis
Ilustrasi
Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
sudah mengantongi data terkait dugaan korupsi realisasi Angaran Dana Desa (ADD)
Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukubalak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017
dan 2019 lalu.
Pengumpulan data (Puldata) dilakukan dengan
memanggil Kepala Pekon (Kakon), Aparat Pekon dan Perangkat Pekon terkait oleh
tim Kejari pada Selasa, (11/2/2020), untuk dimintai keterangan secara rinci.
"Sudah kita mintai keterangan, kakon dan
aparat serta perangkat pekonnya sudah kita periksa semua," kata Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus, M. Rizka Saputra, mewakili Kajari Tanggamus,
David P. Duarsa, Kamis (13/2/2020).
Menurut Rizka, pemanggilan tersebut berdasarkan
arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ditangani oleh Kejari Tanggamus
sesuai locus tempus. Sebab itu, Kejari Tanggamus telah melaporkan hasil
pemerikasaan tersebut ke Kejati Lampung pada Kamis (13/2/2020).
"Kita sudah melaporkan hasilnya pemeriksaan
ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini," ujarnya.
Dari hasil pemerikasaan, lanjutnya, ditemukan
dugaan korupsi dan mark-up realisasi angaran dana desa (ADD) tahun
2017 dan 2019 yang dilakukan oleh Kakon Pekon (Desa) setempat.
"Diduga ada indikasi mark-up, kegiatan yang fiktip, gaji aparatur pekon tidak dibayarkan serta pembangunan asal jadi," katanya.(*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








