KPU RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner KPU Mesuji dan Tanggamus
Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami meminta KPU RI agar menindak lanjuti terkait adanya nama lain dalam dugaan jual beli jabatan komisioner KPU di Mesuji dan Tanggamus yang tertulis pada surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Jadi semua diproses, dan diserahkan ke KPU RI. KPU RI Yang akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar Erwan saat Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020).
Kemudian mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Erwan memaparkan sebagai pengganti tugas dan wewenang seperti kordinator wilayah dan daerah pemilihan akan digantikan oleh wakil kordinator.
"Tugas dan fungsi sebagai ketua divisi logisitik, akan dilaksanakan wakil ketua divisi yakni Ismanto, dan kordinator wilayah juga dilakasanakan wakil wilayah yakni pak Agus. Untuk PAW (Pengganti Antar Waktu), kita tidak bisa menyebutkan, karena proses PAW akan dilakukan oleh KPU RI," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








