Pengamat: Bentuk Tim Independen untuk Evaluasi Proses Rekrutmen KPU Kabupaten/Kota
Yusdianto. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menyarankan membentuk tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner KPU kabupaten/kota yang terpilih saat ini.
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 21 Desember 2025Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
-
Minggu, 21 Desember 202525 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
-
Minggu, 21 Desember 2025Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
-
Minggu, 21 Desember 2025SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali









