Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat dan Curanmor
DPO Pelaku Curat saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Foto:Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Tim Tekab 308
Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus DPO spesialis pelaku tindak kejahatan
pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum polres
setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, Widian Triko (25) adalah target operasi (TO) dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23) warga Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang pada (26/6/2013)
"Pelaku melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor (curanmor) korban bersama seorang rekannya yang telah ditangkap sebelumnya," ujar AKP M Hendrik Apriliyanto.
Modus para pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang dengan memberhentikan korban, lalu berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian pelaku mendorong korban dan merampas sepeda motor korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Bungamayang, Kecamatan Sukadana Bungamayang dan Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013 lalu," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun". pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








