• Kamis, 25 April 2024

Diancam Santet Jika Melawan, Dua Pria ini Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan

Minggu, 16 Februari 2020 - 19.29 WIB
296

Kedua pelaku pencabulan anak tiri diamankan di Mapolsek Pardasuka, Minggu (16/2/2020).Foto:Manalu

Pringsewu-Entah apa yang merasuki pikiran H (41) dan Y (37) sehingga tega menyetubuhi anak tirinya masing masing yang masih berusia dibawah umur secara berulang kali.

 

Ironinya lagi, selain menyetubuhi anak tirinya, pelaku Y juga menyetubuhi keponakannya yang masih anak tiri pelaku H. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap petugas Polsek Pardasuka dikediamannya masing masing di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. H ditangkap Rabu (12/2/2020) pukul 16 30 WIB, sedangkan Y ditangkap pada pukul 17.00 WIB.

 

Kapolsek Pardasuka, AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pihaknya menerima tiga laporan dalam kasus ini. Pertama, Laporan Polisi No.Pol LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal  12  Februari 2020 atas nama pelapor Aminah (korban N) dengan terlapor Y.

 

 

Menurut Kapolsek, kedua korban masih  berstatus pelajar, yakni N (14) anak tiri H, dan WM (15) anak tiri Y. "H menyetubuhi anak tirinya N sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23:00 WIB dikamar korban, dan yang kedua pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 24:00 WIB dirumah nenek korban," ungkap AKP Martono, Minggu (16/2/2020).

 

Dikatakan Kapolsek, pelaku Y sudah berulangkali menyetubuhi anak tirinya WM yakni sejak tahun 2011 dimana saat itu WM masih duduk di bangku kelas dua SD. "Terakhir Y menyetubuhi WN pada bulan Januari 2020 pukul 22:00 WIB saat istrinya sedang tidak berada dirumah. Selain itu Y juga menyetubuhi keponakannya N (anak tiri H) sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan November 2019," ungkapnya.

 

Menurut AKP Martono, dalam menjalankan aksinya pelaku H mengancam N dengan cara menodong  sebilah golok sambil mengatakan jangan sampai memberitahu ibunya maupun orang lain. Beda dengan pelaku Y saat melakukan persetubuhan terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor sambil mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapapun tentang perbuatannya.  "Kemudian terhadap korban N, pelaku Y dengan memberikan iming-iming uang mulai dari 5-10 ribu dan juga ditraktir dibelikan bakso," ujarnya.

 

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) , (3) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor  23 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUH.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman tersebut (*)

Editor :