• Sabtu, 20 April 2024

Dua Pemuda Ditangkap Karena Bawa Sabu

Minggu, 16 Februari 2020 - 16.20 WIB
168

Inilah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sandi

Way Kanan-Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Minggu (16/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba.

"Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Indra melanjutkan, hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24)  warga  Desa Margotani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Ia sempat membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

Dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.  

Tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP, petugas mengamankan laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28), warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

"Oleh petugas dilakukan penggeledahan di badan laki-laki tersebut. Didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkusan plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok berisi plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram,” paparnya.  

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," imbuhnya. (*)

Editor :
Way Kanan-Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Minggu (16/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba.

"Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Indra melanjutkan, hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24)  warga  Desa Margotani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Ia sempat membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

Dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.  

Tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP, petugas mengamankan laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28), warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

"Oleh petugas dilakukan penggeledahan di badan laki-laki tersebut. Didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkusan plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok berisi plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram,” paparnya.  

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," imbuhnya. (*)

Berita Lainnya

-->