Tiga Buruh Diciduk, 410 Gram Sabu Disita
Petugas Polsek Telukbetung Utara menunjukan menangkap tiga buruh yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Aparat Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka yakni MB (30), JM (34) dan SF (32), yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Anggrek Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 21 Desember 2025Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
-
Minggu, 21 Desember 202525 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
-
Minggu, 21 Desember 2025Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
-
Minggu, 21 Desember 2025SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali









