• Kamis, 25 April 2024

DPRD Soroti Pembebasan Lahan Pembangunan Flyover dan Underpass Jalan Urip-Kimaja

Senin, 17 Februari 2020 - 20.03 WIB
199

Rapat dengar pendapat antara Dinas PU Bandar Lampung dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung di kantor DPRD setempat, Senin (17/2/2020). Foto: Wanda/kupastuntas.co

Bandar Lampung – Rencana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung membangun proyek flyover dan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Kimaja yang akan dimulai pada awal April mendatang, mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi.

Wiyadi mempertanyakan besaran nominal ganti rugi pembebasan lahan dan sistem mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang akan terdampak proyek flyover dan underpass tersebut.

"Saya mau bertanya, untuk pembebasan lahan berapa harga yang dipatok pemkot (pemerintah kota), dan bagaimana sistemnya.  Kalau tidak salah kan itu ada di draf pembangunan bahwa pembebasan lahan terjadi dengan angka kalkulasi tujuh meter kanan dan kiri," kata Wiyadi saat rapat dengar pendapat antara Dinas PU Bandar Lampung dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung di kantor DPRD setempat, Senin (17/2/2020).

Menurut Wiyadi, karena proyek itu akan mulai dikerjakan pada April, maka harus jelas dulu berapa besaran anggaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya. “Jangan sampai terjadi polemik pembebasan lahan, yang bakal menjadi kendala dalam pembangunan kedua proyek itu nanti,” ujar politisi PDIP itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso menerangkan, pemkot juga bakal mengganti sisa lahan yang ada di luar 7 meter yang akan dibebaskan.

“Tidak lantas benar-benar 7 meter. Ada pertimbangan tertentu. Jadi kalau dari ketentuan 7 meter masih menyisakan 1 meter, ya akan turut kita ganti rugi lahan 1 meternya,” paparnya.

Menurutnya, akan ada dispensasi tersendiri terkait pembayaran ganti rugi lahan. “Jadi, nantinya dari ketentuan ganti rugi sepanjang 7 meter, ada dispensasi 3 meter. Jadi kalau warga ada yang punya lahan hingga 10 meter, akan kita bayar keseluruhan. Tapi kalau lebihnya sudah 4 meter ya tidak. Karana 4 meter itu kan sudah bisa untuk dibangun semisal bangunan warung,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk sistem pembebasan lahan, Dinas PU hanya akan membebaskan lahan warga yang sudah memiliki surat kepemilikan lahan atau sertifikat. "Harus ada sertifikat, kalau sudah disertifikatkan," ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk merealisasikan pembangunan proyek senilai Rp49 miliar ini, pihaknya akan membayar pembebasan lahan sesuai NJOP.

"Sesuai NJOP, kita tidak bisa melawati NJOP, kalau pun tidak ada kesepakatan, nanti akan dibicarakan. Namun kalau untuk besaran harga pembebasan sampai saat ini belum dibahas,” pungkasnya. (*)

Editor :