KPU Bandar Lampung: Tetap Pakai C6 Sebagai Syarat Mencoblos
Kantor KPU Bandar Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan tetap menggunakan formulir C6, sebagai syarat bagi pemilih yang ingin mencoblos pada Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026 -
Tinggal 5 Hari Lagi! PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Hari Kebangkitan Nasional
Jumat, 29 Mei 2026
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Mei 2026Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
-
Jumat, 29 Mei 2026Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
-
Jumat, 29 Mei 2026Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
-
Jumat, 29 Mei 2026Tinggal 5 Hari Lagi! PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Hari Kebangkitan Nasional








