KPU Bandar Lampung: Tetap Pakai C6 Sebagai Syarat Mencoblos
Kantor KPU Bandar Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan tetap menggunakan formulir C6, sebagai syarat bagi pemilih yang ingin mencoblos pada Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 21 Desember 2025Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
-
Minggu, 21 Desember 202525 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
-
Minggu, 21 Desember 2025Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
-
Minggu, 21 Desember 2025SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali









