• Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Pelajar MTsN 1 Tanggamus Antusias Ikuti Penyuluhan oleh Satbinmas Polres Tanggamus

Senin, 17 Februari 2020 - 11.43 WIB
434

Satbinmas Polres Tanggamus sedang memberikan penyuluhan. Foto:Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Sekitar 800 siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus antusias mengikuti penyuluhan bahaya narkoba, kenakalan remaja dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tanggamus, di halaman madrasah setempat, Senin (17/2/2020).

Penyuluhan dipimpin langsungKasat Binmas Polres Tanggamus, AKP. H. Irfansyah Panjaitan bersama anggota Sat Binmas Polres Tanggamus, dan Kanit Binmas Polsek Kota Agung, Aipda Alam.

Kasat Binmas AKP. H. Irfansyah menuturkan dampak negatif kenakalan remaja bisa sangat memprihatinkan karena dapat menghambat pencapaian cita-cita dan harapan orang tua.

"Anak usia SMP seperti pelajar MTsN 1 Tanggamus ini, merupakan usia yang masih rentan, labil, mudah mencontoh dan melihat. Di sinilah faktor dari luar mudah sekali mempengaruhi kejiwaanya. Untuk itu, jangan sampai pada usia seperti ini justru terjerumus pada kenakalan remaja, narkoba dan minuman keras, tawuran, serta pergaulan bebas yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ungkapnya.

AKP. H. Irfansyah menjelaskan, untuk menghindari siswa-siswi terjerumus dalam kenakalan remaja maka siswa-siswi harus selalu bersikap disiplin dan patuh terhadap semua aturan dan dapat mengerti akan dampak buruknya kenakalan remaja, serta selalu menjaga pergaulannya dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Selanjutnya, ia juga memaparkan dampak dan efek yang ditimbulkan narkoba, berupa halusinasi yang membuat orang menjadi malas dan ketagihan karena sel syaraf terkontaminasi zat yang membuat orang labil. Oleh karena itu pelajar diimbau menjahui narkoba dengan semboyan “Katakan tidak pada Narkoba," tegasnya.

Selain itu, para siswa-siswi juga diberi penyuluhan pencegahan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berita hoax dan ujaran kebencian. 

"Hati-hati dan bijaklah menggunakan media sosial, jangan membuat dan atau menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, gambar porno. Ingat, bila melakukan itu diancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena melanggar Undang-undang ITE," katanya.

Ia juga mengajak pelajar untuk belajar dengan baik dan tekun, hormati guru dan orangtua. "Pelajar adalah generasi penerus bangsa, jadi harus mempunyai karakter dan kepribadian yang baik, berakhlakul karimah," ujarnya.

Sementara Kepala MTsN 1 Tanggamus, Fathul Bari berterimakasih kepada Polres Tanggamus dalam hal ini Satbinmas yang telah memberikan penyuluhan kepada siswa-siswinya. Menurutnya, kenakalan remaja dan penyalah gunaan narkoba yang banyak menimpa kalangan pelajar, perlu dilakukan bimbingan dan penyuluhan, pendekatan secara terpadu antara orang tua, pihak sekolah, polisi dan pemerintah termasuk lingkungan tempat tinggal karena sangat kuat pengaruhnya terhadap perkembangan anak didik pada siklus kepribadianya.

"Terkait penyuluhan Undang-undang ITE, itu sangat tepat. Karena anak-anak seusia ini mudah menyebarkan, membuat berita hoax, ujaran kebencian, gambar tidak senonoh, ancaman lewat medsos. Yang semuanya diancam pidana dalam UU ITE tersebut," ucapnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->