Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur Amankan 94 Plastik Sabu

94 plastik kecil berisi Sabu, diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Jajaran Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur, mengamankan IJ (35) warga Kecamatan Jabung, berikut 21,78 gram narkoba jenis sabu dari tangan IJ, Senin (17/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Abadi mengatakan IJ warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi, pada Sabtu (15/2/2020) sore.
Selain dilakukan penggeledahan Badan Anggota Reserse Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah IJ. "Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan 94 plastik kecil berisi sabu, atau seberat 21,78 gram," kata AKP Abadi.
Sampai saat ini, pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar khususnya wilayah hukum Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Perlu ke Sukadana, Warga Lamtim Selatan Segera Nikmati Samsat Drive Thru Baru
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merawat Tradisi, Merajut Harmoni Lewat Kirab Budaya di Lampung Timur
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025