Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur Amankan 94 Plastik Sabu
94 plastik kecil berisi Sabu, diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Jajaran Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur, mengamankan IJ (35) warga Kecamatan Jabung, berikut 21,78 gram narkoba jenis sabu dari tangan IJ, Senin (17/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Abadi mengatakan IJ warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi, pada Sabtu (15/2/2020) sore.
Selain dilakukan penggeledahan Badan Anggota Reserse Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah IJ. "Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan 94 plastik kecil berisi sabu, atau seberat 21,78 gram," kata AKP Abadi.
Sampai saat ini, pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar khususnya wilayah hukum Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
SPBN Margasari Diresmikan, Jadi Harapan Baru Nelayan Lampung Timur
Rabu, 12 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025









