Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Rebang Razia Warung Jual Minuman Keras

Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020). Foto: Sandi
Way Kanan-Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras) di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020).
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 14 September 2025
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
-
Sabtu, 13 September 2025
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
-
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
-
Jumat, 29 Agustus 2025
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti