Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Rebang Razia Warung Jual Minuman Keras

Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020). Foto: Sandi
Way Kanan-Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras) di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020).
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 09 Juli 2025
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
-
Rabu, 09 Juli 2025
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
-
Selasa, 08 Juli 2025
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
-
Kamis, 26 Juni 2025
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan