Diduga Berbuat Mesum, Bripka AH Dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung

Kuasa hukum YW (41), Darmanto saat memberikan keterangan usai melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro, Selasa (18/2/2020). Foto: Johan
Metro-Bripka AH (41), oknum anggota polisi yang diduga berbuat mesum bersama DAS (39), istri pengusaha ketering di Wisma Zahra Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung.
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
Berita Lainnya
-
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025 -
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes
Senin, 15 September 2025
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 September 2025
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
-
Selasa, 16 September 2025
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
-
Senin, 15 September 2025
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
-
Senin, 15 September 2025
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes