• Sabtu, 27 April 2024

Tekab 308 Polres Lampung Barat Amankan Empat Orang Penjudi Ludo

Selasa, 18 Februari 2020 - 10.20 WIB
351

Dok Polres Lampung Barat. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Sebanyak empat orang pelaku judi berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Barat pada Operasi Cempaka 2020. Keempatnya diduga telah melakukan tindak perjudian berupa ludo di Kuta Hara Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Made Silpa Yudiawan menerangkan kronologis penangkapan bermula pada saat pihaknya melakukan giat Operasi Cempaka Krakatau 2020 di wilayah hukum Polres Lampung Barat, bertepatan di rumah OS yang merupakan Lapo Tuwak di Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit.

"Jadi kami sedang giat operasi dan melihat ada kerumunan orang di depan rumah tersebut, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan lidik dan ditemukan empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo pada Minggu (16/02/2020)," ungkapnya, Selasa (18/02/2020).

Kemudian Tim Tekab langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat.

"Berdasarkan penjelasan pelaku keempat pelaku tersebut yakni TS (31) warga Pekon Hanakau, AN (49) warga Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame, dan MS (55) warga Pekon Sukarame. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kertas Ludo berkaca dadu kecil dan gelas yaitu alat yang digunakan untuk main ludo, dan uang sebanyak Rp200 ribu," paparnya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres, keempatnya bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian," sambungnya. (*)

Editor :