Wajib Pajak Enggan Operasikan Tapping Box
Ilustrasi
Lampung Selatan-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akan melibatkan aparat penegak hukum, untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang masih bandel.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025 -
H-9 Lebaran, 26.219 Orang Nyebrang ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni
Selasa, 02 April 2024
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 12 Maret 2026Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
-
Kamis, 12 Maret 2026109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
-
Senin, 22 Desember 2025Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
-
Selasa, 02 April 2024H-9 Lebaran, 26.219 Orang Nyebrang ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni



