Wajib Pajak Enggan Operasikan Tapping Box
Ilustrasi
Lampung Selatan-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akan melibatkan aparat penegak hukum, untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang masih bandel.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 23 Juni 2026Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
-
Kamis, 18 Juni 2026Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
-
Rabu, 17 Juni 2026Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
-
Selasa, 16 Juni 2026Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota








