Wajib Pajak Enggan Operasikan Tapping Box

Ilustrasi
Lampung Selatan-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akan melibatkan aparat penegak hukum, untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang masih bandel.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 14 September 2025
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
-
Jumat, 12 September 2025
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
-
Kamis, 11 September 2025
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
-
Selasa, 09 September 2025
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda