• Jumat, 19 April 2024

Jual Ibu Rumah Tangga Sebagai PSK, TI Dapat Upah 100 Ribu

Rabu, 19 Februari 2020 - 19.28 WIB
490

TI saat menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Padang, Rabu (19/2/2020). Foto: Sayuti

Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.

"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.

"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)

Editor :
Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.

"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.

"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)

Berita Lainnya

-->