Jual Ibu Rumah Tangga Sebagai PSK, TI Dapat Upah 100 Ribu
Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 April 2024
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS