Kesal Dimarahi Setiap Hari, Endang Bersama Selingkuhan Bunuh Suami
Endang dan selingkuhannya, Dedi Windriyanto ditunjukan saat ekspos di Mapolres Lamsel, Rabu (19/2/2020). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Endang (22) merencanakan pembunuhan terhadap suamianya, Agus (42) selama dua bulan. Hal itu dilakukan karena kesal sering dimarahi dan takut perselingkuhannya dengan Dedi Windriyanto diketahui. Endang adalah otak atau dalang pembunuhan terhadap Agus.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, motif pelaku (Endang) menghabisi nyawa korban yakni Agus (42), lantaran kesal kerap dimarahi oleh korban dan juga faktor perselingkuhannya.
Lalu Endang mengajak selingkuhannya, Dedi Windriyanto untuk melakukan pembunuhan tersebut dengan menyusun skenario terlebih dahulu.
Skenarionya, pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, Dedi mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk membunuh Kasmin. Saat itu, Dedi berdalih Kasmin adalah selingkuhan Endang, istri Agus. Mendengar bahwa Endang memiliki selingkuhan, Agus pun langsung panas dan langsung mengikuti ajakan Dedi.
Kapolres menerangkan, sekitar pukul 01.45 WIB, pelaku Dedi bersama Agus keluar dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Pelaku Dedi mengajak korban ke Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan karena beralasan sudah ada janji dengan Kasmin. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku dan korban sempat berhenti di lokasi TKP, karena pelaku beralasan ingin buang air kecil sekaligus untuk menyembunyikan goloknya.
"Saat itulah, pelaku Dedi memukul kepala dan badan korban berkali-kali menggunakan alat shockbreaker sampai korban meninggal dunia. Tahu korban telah meninggal dunia, pelaku lalu membuang shockbreaker dan golok yang dibawanya dan pergi menemui Endang di rumah korban sekitar pukul 02.30 WIB," jelas Kapolres saat menggelar ekspos di Mapolres setempat, Rabu (19/2/2020).
Mantan Kapolres Mesuji itu mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, bermula saat pihak kepolisian meminta keterangan terhadap istri korban. Dari situ, polisi menaruh rasa curiga kepada Endang.
"Istrinya mengakui itu. Otak pembunuhan itu adalah Endang dan eksekutornya adalah Dedi yang merupakan selingkuhan Endang," kata Kapolres.
Kapolres pun menegaskan, bila kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat ke-7 KUHPidana. "Karena ini berencana, pelaku mendapat ancaman pidana 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara Endang saat dikonfirmasi tanpa rasa takut dan menyesal mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukan lantaran kesal terhadap sang suami.
Ia mengaku, telah menjalani hubungan gelap bersama Dedi sekitar 1 tahun, sampai akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Agus.
"Kesal, hampir setiap hari dimarahi. Kalau dipukul tidak pernah, hanya dimarahi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
Rabu, 05 November 2025 -
Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Nekat Panjat Menara BTS
Rabu, 29 Oktober 2025
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, motif pelaku (Endang) menghabisi nyawa korban yakni Agus (42), lantaran kesal kerap dimarahi oleh korban dan juga faktor perselingkuhannya.
Lalu Endang mengajak selingkuhannya, Dedi Windriyanto untuk melakukan pembunuhan tersebut dengan menyusun skenario terlebih dahulu.
Skenarionya, pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, Dedi mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk membunuh Kasmin. Saat itu, Dedi berdalih Kasmin adalah selingkuhan Endang, istri Agus. Mendengar bahwa Endang memiliki selingkuhan, Agus pun langsung panas dan langsung mengikuti ajakan Dedi.
Kapolres menerangkan, sekitar pukul 01.45 WIB, pelaku Dedi bersama Agus keluar dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Pelaku Dedi mengajak korban ke Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan karena beralasan sudah ada janji dengan Kasmin. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku dan korban sempat berhenti di lokasi TKP, karena pelaku beralasan ingin buang air kecil sekaligus untuk menyembunyikan goloknya.
"Saat itulah, pelaku Dedi memukul kepala dan badan korban berkali-kali menggunakan alat shockbreaker sampai korban meninggal dunia. Tahu korban telah meninggal dunia, pelaku lalu membuang shockbreaker dan golok yang dibawanya dan pergi menemui Endang di rumah korban sekitar pukul 02.30 WIB," jelas Kapolres saat menggelar ekspos di Mapolres setempat, Rabu (19/2/2020).
Mantan Kapolres Mesuji itu mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, bermula saat pihak kepolisian meminta keterangan terhadap istri korban. Dari situ, polisi menaruh rasa curiga kepada Endang.
"Istrinya mengakui itu. Otak pembunuhan itu adalah Endang dan eksekutornya adalah Dedi yang merupakan selingkuhan Endang," kata Kapolres.
Kapolres pun menegaskan, bila kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat ke-7 KUHPidana. "Karena ini berencana, pelaku mendapat ancaman pidana 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara Endang saat dikonfirmasi tanpa rasa takut dan menyesal mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukan lantaran kesal terhadap sang suami.
Ia mengaku, telah menjalani hubungan gelap bersama Dedi sekitar 1 tahun, sampai akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Agus.
"Kesal, hampir setiap hari dimarahi. Kalau dipukul tidak pernah, hanya dimarahi," tutupnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 05 November 2025Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
-
Jumat, 31 Oktober 2025Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
-
Rabu, 29 Oktober 2025Penyelundupan Enam Elang Langka Digagalkan di Bakauheni, Polda Lampung Perketat Pengawasan
-
Rabu, 29 Oktober 2025Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Nekat Panjat Menara BTS









