Pemeras Sopir Truk di Blambangan Umpu Diringkus

Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist
Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 15 Oktober 2025
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
-
Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
-
Senin, 13 Oktober 2025
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
-
Minggu, 12 Oktober 2025
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan