Pemeras Sopir Truk di Blambangan Umpu Diringkus
Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist
Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 30 April 2026Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
-
Senin, 27 April 2026HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
-
Rabu, 08 April 2026Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
-
Senin, 30 Maret 2026DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan








