• Sabtu, 27 April 2024

Polda Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh di Bandar Lampung

Rabu, 19 Februari 2020 - 17.58 WIB
574

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sebanyak 748 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi dari tangan tiga kurir narkoba jaringan Aceh. Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita sebanyak 748 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi dari tangan tiga kurir narkoba jaringan Aceh. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni Taufik, Agil Aria, dan Husen Matahari.

"Mereka kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Gedong Air pada Selasa (18/2/2020)," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan Shobarmen, bahwa para pelaku ini mendapatkan sabu dan ekstasi kiriman dari seorang bandar di Aceh.

"Jadi ini jaringan Aceh, kami tangkap dulu sebelum jaringan si Taufik ini makin besar. Jadi ketiga pelaku ini hanya kurir," jelasnya.

Sedangkan yang mengatur di Lampung, kata Shobarmen, adalah D. "Nah si D ini pengendali di sini (Lampung). Sabu dan ekstasi ini belum diedarkan, sudah kami amankan. Dia (D) masih dalam pengejaran," terangnya. (*)

Editor :