Tingkatkan PAD, BPPRD Lamsel Verifikasi Ulang Data WP
Lampung Selatan-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan akan memverifikasi ulang data wajib pajak (WP). Hal itu dilakukan agar mendapatkan data potensi pajak yang sesungguhnya atau riil.
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Burhanudin menuturkan, verifikasi data WP sudah sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. "Sudah berjalan, sekarang ini masih proses verifikasi data," kata dia, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, verifikasi data itu nantinya dapat dijadikan pedoman dalam menentukan target atau beban pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di BPPRD untuk seluruh WP.
"Walaupun tahun ini nantinya belum dapat selesai secara menyeluruh, tapi setidaknya kita mempunyai data ril sementara atau mendekati, untuk menentukan target (PAD). Jadi, tidak terlalu kecil dan juga tidak terlalu besar target kita, tapi sudah disesuaikan dengan potensi yang ada," terangnya.
Selain melakukan verifikasi data potensi riil, BPPRD Lampung Selatan tahun ini tengah fokus untuk membuat layanan pembayaran 10 mata pajak berbasis online.
Sekretaris BPPRD Lamsel, Kaharudin mengatakan inovasi yang dilakukan BPPRD itu diawali dengan pembagian SPPT-PBB dari pihak desa. Dalam tahapan itu, petugas akan mensosialisasikan soal layanan online itu, lalu WP akan diberikan akun.
"Ini lagi kita rancang dan infrastrukturnya sedang siapkan, termasuk untuk aplikasinya. Jadi nanti bisa dicek semua disitu kalau sudah jadi. Untuk proses pembayarannya bisa di toko waralaba, Bank Lampung atau menggunakan uang elektronik," jelasnya.
Ia menargetkan, April 2020 ini pelayanan berbasis online itu siap, sehingga sudah dapat direalisasikan. "Harapan kita April ini siap, sehingga saat SPPT-PBB dibagikan itu sudah ready," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Burhanudin menuturkan, verifikasi data WP sudah sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. "Sudah berjalan, sekarang ini masih proses verifikasi data," kata dia, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, verifikasi data itu nantinya dapat dijadikan pedoman dalam menentukan target atau beban pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di BPPRD untuk seluruh WP.
"Walaupun tahun ini nantinya belum dapat selesai secara menyeluruh, tapi setidaknya kita mempunyai data ril sementara atau mendekati, untuk menentukan target (PAD). Jadi, tidak terlalu kecil dan juga tidak terlalu besar target kita, tapi sudah disesuaikan dengan potensi yang ada," terangnya.
Selain melakukan verifikasi data potensi riil, BPPRD Lampung Selatan tahun ini tengah fokus untuk membuat layanan pembayaran 10 mata pajak berbasis online.
Sekretaris BPPRD Lamsel, Kaharudin mengatakan inovasi yang dilakukan BPPRD itu diawali dengan pembagian SPPT-PBB dari pihak desa. Dalam tahapan itu, petugas akan mensosialisasikan soal layanan online itu, lalu WP akan diberikan akun.
"Ini lagi kita rancang dan infrastrukturnya sedang siapkan, termasuk untuk aplikasinya. Jadi nanti bisa dicek semua disitu kalau sudah jadi. Untuk proses pembayarannya bisa di toko waralaba, Bank Lampung atau menggunakan uang elektronik," jelasnya.
Ia menargetkan, April 2020 ini pelayanan berbasis online itu siap, sehingga sudah dapat direalisasikan. "Harapan kita April ini siap, sehingga saat SPPT-PBB dibagikan itu sudah ready," katanya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel